IKA FH UPN Veteran Jakarta Dukung DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Saat Masa Reses

Jarinusa – Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (IKA FH UPN Veteran Jakarta), Yayan Septiadi, menyatakan dukungan penuh sekaligus mengapresiasi langkah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meskipun DPR RI tengah memasuki masa reses.

Menurut Yayan, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan salah satu regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan penguatan sistem hukum di Indonesia.

“Kami melihat DPR RI sangat serius dan bersungguh-sungguh dalam membahas RUU Perampasan Aset. Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi III juga telah melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui partisipasi publik, mulai dari para ahli hukum, organisasi advokat, hingga para pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut,” ujar Yayan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Yayan menilai pelibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah positif untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif, transparan, dan memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum.

“Kami mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan kepada DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan dan dikaji sebaik mungkin. Regulasi ini harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya di kemudian hari,” tegasnya.

IKA FH UPN Veteran Jakarta berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *