44 Pasangan WNI di Malaysia Resmi Kantongi Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu di Penang

Jarinusa – Upaya memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus diperkuat. Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama sejumlah kementerian dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Penang, Malaysia, yang berhasil menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah dalam satu hari.

Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi WNI di luar negeri melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di KJRI Penang, Malaysia, pada Minggu (26/7/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.
Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang belum memiliki pengakuan administrasi atas perkawinannya sekaligus mempermudah penerbitan dokumen kependudukan melalui layanan terpadu dalam satu rangkaian kegiatan.

Acara dihadiri Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang lokasi tempat tinggalnya.

“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Aliyuddin.

Ia menjelaskan, penetapan isbat nikah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga menjadi dasar penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya. Dokumen tersebut penting untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, hingga kepastian hak waris.

Menurut Aliyuddin, meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, maupun menetap di luar negeri membuat kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah diakses semakin besar. Karena itu, badan peradilan agama terus mengembangkan pelayanan yang lebih proaktif melalui sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan akses terhadap keadilan.

Dalam pelaksanaan di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat berhasil memeriksa dan menyelesaikan sebanyak 44 permohonan isbat nikah. Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain persidangan, kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi sekaligus memperkuat kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, dan seluruh instansi yang terlibat.
Para pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah juga menerima ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyelenggara menyebut pelaksanaan di Penang merupakan Sidang Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026. Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh WNI di berbagai negara, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak sipil dan kemudahan administrasi bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *